“Hari Masyarakat Adat Internasional, Selasa (9/08/2022), Pagi sampai Sore Waktu Papua (WP), diperingati oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Meepago yang diselenggarakan oleh PAGEOS.NET, AMA, dan MAI Papua, bersama panggilan solidaritas, seperti; KAPP Dogiyai, DAD Dogiyai, Daerah Istimewah DAD Mapiha, ALIE, KOMEE-OPM, dan Individu. Hal serupa diperingati oleh Masyarakat Adat di seluruh dunia”.
Paniai Geoheritage Studies Network (pageos.net), Asosiasi Masyarakat Adat (AMA), Masyarakat Adat Independen (MAI) - Papua, dan bersama solidaritas lainnya, seperti; Kamar Adat Pedagang Papua (KAPP) Dogiyai, Dewan Adat Daerah (DAD) Dogiyai, Daerah Istimewah Dewan Adat Daerah (D.I.DAD) Mapiha, Anak Lahir dan Besar Enarotali (ALIE), Komunitas Ebataii Epikai - Orang Papua Membaca (KOMEE-OPM). Dan, secara individu, yang terlibat memperingati hari Masyarakat Adat (MaDat) Internasional melakukan aksi menanam pohon sepanjang jalan dari Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan sampai ke Kabupaten Dogiyai.
Juru bicara (Jubir) PAGEOSNET membenarkan aksi memperingati hari Masyarakat Adat Internasional tersebut yang bertajuk, "Budayakan Reboisasi Sebagai Bentuk Perlawanan Terhadap Aktor Perampasan Tanah Adat dan Perusak Lingkungan Hidup yang berdampak pada Perubahan Iklim dan Bencana Alam".
Masyarakat Adat hidup dalam ancaman genosida, etnosida, dan ekosida di atas Tanah Papua. Sebab, semua kebijakan diambil alih oleh Negara menggunakan istilah top down dengan fungsi tersebut, laim atas tanah akan menjadi nyata melalui UU Omnibus Law dan perpanjangan Otsus, serta pemekaran yang tidak menutup kemungkinan bahwa secara serta merta akan menjebak eksistensi Masyarakat Adat Meepago dan Masyarakat Adat secara keseluruhan di Tanah Papua,"
PAGEOSNET dan Organisasi Masyarakat Adat selalu memantau bahwa sebelumnya perampasan Tanah Adat di Papua sudah dieksploitasi oleh Freeport melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA), kemudian disusul Perusahaan-perusahaan raksasa lainnya, seperti; BP, Petrocina, LNG Tanggu, dan Perusahaan MNC, Kelapa Sawit Di Nabire dan Timika, MIFEE, Blok Wabu, Penambangan Emas Secara Ilegal di Degeuwo-Paniai, dan Topo di Nabire bahkan adapun juga beberapa Perusahan yang fokus beroperasi di Wilayah Adat Meepago, ini, telah mengambil alih sebagian besar Tanah Adat dan telah menghilangkan eksistensi Masyarakat Adat Papua.
“Perusahaan tambang UU Minerba (Mineral dan Batubara) kelapa sawit, gas, pangan nasional, maupun perusahaan kayu, merusak flora, fauna, dan pangan lokal, sebagai nilai kegunaan dari masyarakat adat yang masih ketergantungan sama alam sebagai tempat hidup,”.
Kami masyarakat adat sudah mengetahui bahwa negara tidak mampu menjawab keinginan dari Masyarakat Adat Papua, ini adalah suatu akumulasi pemerintah maupun kapitalisme global yang terus mengintervensi masyarakat menggunakan skema neolibralisme, seperti; penghapusan hukum (deregulasi) hak-hak masyarakat adat, memindahkan hak kepemilikan dari masyarakat adat ke hak negara (privatisasi), dan pembebasan lahan yang sebebas-bebasnya dari Masyarakat Adat diambil ahli oleh Negara (liberalisasi) menggunakan corong UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang memiliki dampak kehancuran secara langsung kepada Masyarakat Adat sebagai pemilik mutlak Tanah Papua. Dimana, Masyarakat Adat juga dijadikan objek dari para elit lokal sebagai dalang kepentingan mereka untuk memenuhi kebutuhan dari lingkaran para oligari.
Berdasarkan hal-hal yang berdampak negatif kepada Eksistensi Masyarakat Adat dan Aset Masyarakat Adat, ini poin-poin Pernyataan Sikap, sekaligus menutup aksi penanaman pohon, dengan pernyataan sebagai berikut.
- Negara Stop! Deforestasi secara masal di Tanah Papua.
- Cabut Izin - izin usaha perusahan dari Meepago dan seluruh Tanah Papua.
- Negara Stop! Kapitalisasi air, tanah, hutan, flora, dan fauna.
- Negara Segera! Mengakui Tanah Adat sebagai kepemilikan komunal bukan diklaim sebagai tanah negara.
- Segera! Cabut kontrak karya Freeport, Blok B Wabu, dan perusahan lainnya di atas Tanah Adat Papua.
- Negara Stop! Fasilitasi bisnis militer di Tanah Papua atas kepentingan pengamanan Negara.
- Para elit lokal Papua Stop! Menggadaikan warisan Masyarakat Adat kepada Oligarki.
- Cabut undang - undang Onimbus Law.
- Cabut Otonomi Khusus.
- Cabut Daerah Otonomi Baru.
Dogiyai, 09 Agustus 2022
Pageosnet (Yunus G.)
AMA (Jekson D.)
MAY (Sonny.D.)


